04 April 2021
Laporan : Chik
12 Paket Sabu Seberaterat 42,90 Gram Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa
Tribratanewslangsa
ANN/BAC – Langsa, Sat Res Narkoba Polres Langsa Amankan dua pelaku SS (38)Wiraswasta, Dsn. Nelayan Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat dan RRS (27) Wiraswasta, Gp. Batee Puteh Kec. Langsa Lama.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan diamankan pelaku tersebut pada Kamis tanggal 29 /04/ 2021 sekira pukul 23.30 Wib di Dsn. Nelayan Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat (di dalam rumah).
Kita mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa maraknya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial SS dalam kasus Narkoba.
Kemudian oleh agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap rumah milik SS.
Dari situ kita amankan BB 12 (dua belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 42,90 (empat puluh dua koma sembilan puluh) Gram, 2 (dua) gunting, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) sendok Sabu, 30 (tiga puluh) plastik tembus pandang, 1 (satu) dompet warna merah maron, 1 (satu) Bong, Uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga warna merah metalic, BK 1495 OY.
Berdasarkan pengakuan dari SS Sabu tersebut di dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial R (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tujuan untuk dijualkan kembali” Pungkas Kasat.
Kini kedua pelaku dan BB telah diamankan di Polres Langsa Guna Penyidikan lebih lanjut dan R (DPO) dalam Proses Penyelidikan.
Penulis : Agus
Editor. : Sugiono/PO
Publish : Hendra/PO
” Demikian penjelasan yang dirilis Humas Polresta Langsa untuk dipublikasikan media ini, Selasa (04/05/2021). ( USMAN.HS/CHIK ).