“Kami mengajukan gugatan terhadap BSI dan KPKLN, dikarenakan kuat dugaan kami bahwa PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klien kami. Sehingga kami merasa klien kami telah menjadi korban praktek perbankan yang tidak benar dan sehat oleh PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI” (Penasehat Hukum Penggugat).
Banda Aceh (Bidik Aceh). Seorang nasabah BSI Kota Langsa, Cut Nona Sari, menggugat PT. BSI (Tbk) dan KPKLN senilai Rp.5.147.700.000 miliar karena diduga telah melakukan perbuatan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan Perbankan Syariah dan UU Perbankan serta ketentuan PP No. 18 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah. Begitu juga proses lelang objek tanggungan di KPKLN, di pandang penilaiannya tidak logis.
Kasus ini bermula dari perjanjian kredit antara Cut Nona Sari dengan BRI Syariah Langsa (sebelum merger menjadi BSI) dimana Cut Nona Sari memiliki pinjaman kredit dengan angsuran perbulan Rp.30 juta. Pembayaran saat itu dengan BRI Syariah berjalan normal dan nilai akumulasinya telah mencapai 127 Juta.
Ariffani SH., MH. selaku ketua tim penasehat hukum dari cut Nona Sari dari Kantor Hukum Perisai Keadilan menjelaskan bahwa setelah proses merger menjadi BSI, dia ada ditawarkan untuk keringanan pembayaran angsuran sebesar Rp10 juta/bulan. Namun, saat kliennya mencoba membayarkan pinjaman dengan angsuran yang sudah disepakati sebelumnya, ternyata pihak bank tidak menerimanya, melainkan harus bayar penuh.
Kuasa hukum Cut Nona Sari memandang apa yang dilakukan PT. BSI (Tbk) Langsa diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan yang kuat dugaan tidak bersesuaian dengan perundang-undangan Perbankan Syariah dan UU Perbankan serta ketentuan PP No. 18 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah. Begitu juga dengan proses lelang objek tanggungan di KPKLN yang dinilai tidak logis.
Perkembangan Kasus
Di lansir dari Waspada.Id https://waspada.id/medan/bank-bsi-langsa-digugat-5-miliar/ Ariffani SH MH selaku ketua tim penasehat hukum dari Cut Nona Sari dari Kantor Hukum Perisai Keadilan, menjelaskan, proses persidangannya saat ini sudah pada tahap mediasi.
Dari mediasi yang sudah berlangsung beberapa kali pertemuan, belum mencapai kesepakatan dikarenakan antara tawaran perdamaian dari Penggugat tidak bisa diterima oleh Tergugat, dan PT BSI juga menawarkan konsep perdamaian yang belum bisa diterima oleh Penggugat. Sehingga, kata dia, mediasi belum mencapai kesepakatan. Kemudian, persidangan perkara akan dilanjutkan dalam proses jawab menjawab di Mahkamah Syariah Langsa. (Ambo)