Banda Aceh, 27/02/2023. Dapur umum SMAN Unggul Aceh Timur bukanlah cermin sejarah penataan sekolah yang unggul di Aceh. Dapur umum kini berubah dari konsep kemitraan menjadi konsep hegemoni atau kekuasaan, dan atau menguasai. Siapa yang menguasai, ya, kepala sekolah dan istrinya.
Hilangnya konsep kemitraan yang dibangun sejak tahun 2007 dan berubah menjadi konsep “hak selaku kepala sekolah dan istri sebagai pelaksananya,” seolah menegaskan sang oknum adalah yang paling berjasa pada sejarah berdirinya SMAN Unggul Aceh Timur dan paling berhak menentukan apapun. Miris, jelas, ini tirani, dan melukai nurani para pendiri SMAN Unggul Aceh Timur.
“Dapur umum SMAN Unggul Aceh Timur saja dikuasai dengan tidak adil, mau buat unggul apa di Aceh Timur,” demikian kira kira ibarat dari prilaku tidak unggul sang oknum pemimpin sekolah.
Kisah Haru dan Nestapa dari Dapur Umum SMAN Unggul Aceh Timur
Nestapa Dapur Umum SMAN Unggul Aceh Timur semakin memudarkan kinerja dan kejayaan sekolah. Ini jelas, karena dapur yang seharusnya membawa kehangatan, kenikmatan dan kebahagiaan, menjadi tempat kegaduhan, kerakusan, kesewenang-wenangan dan cermin pengelola yang buruk.
Mengapa? karena secara pengelola awal tidak pernah mendapatkan komplain karena ada tindakan kesalahan dari tugas pelaksana penyedia konsumsi sejak 2007 di SMU unggul. Saat itu, semua persoalan diselesaikan dengan musyawarh atas dasar pengabdian kepada pendidikan. Misalnya, ada masukan tambahan atau evaluasi varian menu agar para siswa dan staf guru yang mengajar tidak bosan dengan menu yang itu-itu saja, itu hal yang wajar.
Usulan seperti itu tidak berlebihan karena pertimbangan mengingat kondisi ekonomi para wali murid pun relatif. Nah, dari Kondisi ini pun sekali lagi kita tahu kalau selama ini pihak sekolah sepenuhnya berfungsi mengawasi sekaligus mengkelola semuanya dari menu hingga managemennya.
Penggantian yang sadis dan menonjolkan kesombongan hanya akan menyisakan masalah dan tidak menyelesaikan masalah. Tipe orang maupun pemimpin seperti ini tidak layak jadi aparat sipil negara (ASN) karena hanya memberi contoh buruk dan merusak reputasi.
Misalnya, oknum Kepala Sekolah tersebut memberhentikan mitra pelaksana penyedia makanan karena ingin menguasai 3 fungsi sekaligus, yaitu Pejabat Kepala sekolah, pengelola Management konsumsi dan sebagai Pelaksana masak memasak di dapur juga.
Poin ketiga ini diperkuat dengan selalu hadirnya istri oknum kepala sekolah di dapur SMAN Unggul Aceh Timur sebagai tugas pelaksana yang menggantikan kami.
Kesedihan yang mendalam
Selaku mitra awal berdirinya SMA Negeri Unggul Kabupaten Aceh Timur, Kepala Sekolah yang pertama, menyadari kontribusi kami dari jumlah murid sekitar 9/13 siswa sampai dgn sekarang ini berkisar 316 siswa; dan dari fasilitas umum seperti dapur belum ada di sekolah, akses jalan yang tidak kondusif dan cenderung sulit dilewati kendaraan bermotor hingga saat ini sekarang kondisi fasilitas umum sarana dan prasarana yang sudah sangat kondusif; hingga pihak sekolah berhutang saat itu kepada pelaksana yang disebabkan karena adanya perbedaan kondisi ekonomi dari setiap wali murid, menjadi dinamika kemitraan. tetapi semua berjalan dengan baik.
Tetapi saat oknum kepala sekolah sekarang berkuasa, dapur menjadi salah satu target untuk dikuasai, buktinya. Istri beliau menjadi pelaksana masak memasak. Dan, Pak Syafruddin selaku mitra sejak tahun 2007, dihentikan tanpa ada surat peringatan (SP), tanpa ada diskusi atau dialog, tanpa ada niat baik membayar tunggakan yang masih ada dan bahkan mengingkari jasa-jasa beliau karena melalui kontribusi Pak Syafruddin (74) dan Ibu Asnidar Henny (Almarhum sejak 2013), anak-anak unggul telah lahir dari SMAN ini. Dan, tentu bukan lahir dari seorang”Kepala sekolah arogan, buruk prilaku dan tidak layak menjadi kepala sekolah di Aceh Timur, provinsi Aceh ataupun Indonesia.”
Perlu aturan pengelolaan dapur
Persoalan dapur di SMAN Unggul Aceh Timur harus diselesaikan dengan adil, berkelanjutan dan memuaskan akal serta pikiran. Mengapa persoalan ini bisa terjadi karena akar masalahnya ada pada semenjak berdiri, sampai sekarang belum dibuat aturan atau regulasi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait pelaksanaan dapur umum di SMU Negeri Unggul. Misalnya, kenapa tidak dikontrakan atau dipihak ketigakan saja.
Karena ketiadaan aturan ini maka oknum kepala sekolah secara membabi buta menugaskan istrinya sebagai pengelola dapur SMAN Unggul Aceh Timur, ini jelas memalukan dan sangat memalukan baghi citra pendidikan Aceh Timur secara khusus, Provinsi Aceh secara umum.” (Red)