LANGSA (bidikaceh.com) – Oknum Satpam SMPN 3 Langsa berinisial TM (23), harus berurusan dengan polisi setelah aksi kejahatannya mencuri sembilan unit laptop di sekolah tempatnya bekerja ketahuan. Menurut informasi yang didapat, pencurian tersebut dilakukan pelaku saat sekolah dalam situasi libur sekolah karena pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Pihak sekolah sempat dibuat bingung dengan hilangnya sembilan unit laptop tersebut, dikarenakan pintu dan jendela di ruang penyimpanan laptop tidak terjadi kerusakan. Ternyata belakangan terungkap, setelah pelaku dicurigai memanfaatkan kunci dari orang tuanya untuk masuk ke ruangan tersebut. Orang tua pelaku merupakan salah seorang pemegang kunci (pesuruh) di SMPN 3 Langsa.
pelaku nekat mencuri ditempat kerjanya, dipicu kecanduan narkotika jenis sabu yang harus terus dikonsumsi. Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, Senin (25/1/2021) mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Lorong Family Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa pada Minggu malam 10 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah tersangka ditangkap, kata Iptu Arief, petugas menemukan lima unit laptop merek Acer lengkap kotak. Sementara sisanya masih dalam pengembangan. “Dari lima laptop yang diamankan, tiga diantaranya sudah dijual ke salah satu toko jual beli laptop di Langsa dan dua lagi dijual di salah satu warnet,” kata Arief. “Sisanya empat unit laptop lagi berada disalah seorang teman tersangka berinisial MU. Teman tersangka tersebut kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Langsa,” tambah Arief. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka TM berikut barang bukti masih diamankan di Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut. [ Red ]