“EKSKLUSIF” Wawancara Bidik Aceh dengan kuasa hukum Muslim Khadri terkait rekomendasi sidang etik tanggal 21 Desember 2022 yang isinya diragukan

“EKSKLUSIF” Wawancara Bidik Aceh dengan kuasa hukum Muslim Khadri terkait rekomendasi sidang etik tanggal 21 Desember 2022 yang isinya diragukan

21/01/2023, Banda Aceh. Redaksi Bidik Aceh melakukan sesi wawancara khusus dengan T.M. Mirza, SH dari LBH Perahu Rakyat Indonesia selaku kuasa hukum Muslim Khadri, terkait sidang yang dilaksanakan Majelis Etik Komisi Informsi Aceh tanggal 03 Desember 2022 yang sangat “diragukan.” berikut petikan wawancaranya:

 

1). Bagaimana pandangan kuasa hukum terhadap rekomendasi sidang kode etik tanggal 21  Desember 2022, mengenai hasil putusan sidang etik terhadap 2 (dua) komisioner KIA yang dianggap melanggar kode etik karena merangkap jabatan diluar lembaganya, salah satunya Muslim Khadri yang menjadi klien LBH Perahu Rakyat Indonesia?

Jawab:

“Kami dari LBH Perahu Rakyat Indonesia sudah membaca hasil putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik merangkap jabatan diluar Lembaga Komisioner KIA terhadap Muslim Khadri sebagai klien LBH Perahu Rakyat Indonesia. Tapi kami menyatakan, hal tersebut sungguh sangat bertentangan dengan bukti bukti yang kami miliki.”

Dengan kata lain, sidang etik pada tanggal 03 Desember 2022 yang dilakukan komisi etik sangat diragukan dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, Kami melihat seolah berat intervensi pihak lain, seperti Sdr Syahrul Cs, atas perkara klien kami dan sayangnya Komisi Etik terkesan berat sebelah. Padahal setiap anggota komisi wajib bersikap adil dan setara dihadapan hukum. Sidang etik yang dilakukan oleh Majelis Etik Komisi Informasi Aceh, bahkan tidak mendengarkan dan mengkaji bukti-bukti yang telah diberikan klien kami, Muslim Khadri kepada Majelis. Misalnya, bantahan atas tuduhan rangkap jabatan sebagai dosen saat dilapor tahun 2022, ternyata kliem kami dosen yang sudah tidak aktif bahkan sejak sebelum tahun 2022.

 

Kedua, Perlu dipahami oleh Majelis Etik Komisi Informasi Aceh seyogyanya tidak diperkenankan bertindak selaku majelis dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Apalagi ada kepentingan sesuatu akan timbul konflik kepentingan, dan Majelis etik komisi informasi aceh harus mampu menghindari dari segala bentuk rayuan, godaan, tawaran yang berupa bentuk bentuk kenikmatan. Inilah penjabaran dari LBH Perahu Rakyat Indonesia demi mencapai keadilan dan kebenaran anak bangsa yang sedang berkarir seperti saudara Muslim Khadri.

Ketiga, Sebagaimana yang sama sama kita ketahui bahwa Tindakan ketua komisi Informasi Aceh Arman Fauzi telah mengeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Tetap adalah Tindakan yang salah dan bertentangan dengan aturan, yang seharusnya secara mekanisme harus melalui penyampaian kepada Gubernur dan apabila terbukti. Gubernur lah yang mengeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian tersebut, sesuai dengan amanat undang—undang Nomor 14 tahun 2008 sebagaimana diterangkan dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa diharuskan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan nilai nilai kebenaran dan keadilan sebagai bukti bahwa Muslim Khadri telah dan sudah menunjukkan bukti bukti kebenaran bahwa beliau tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan komisi innformasi aceh sebagaimana yang dituduhkann oleh Syahrul Cs disertai dengan bukti bukti dan saksi saksi pelapor, dan majelis etik komisi informasi aceh, harus memberikan kesempatan terhadap terlapor (Muslim Khadri M.S.M) untuk didengar keterangannya terhadap tuduhan pelanggaran.

2) Bagaimana pandangan penasehat hukum sendiri terhadap keputusan Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) memberhentikan Muslim Khadri M.S.M dari komisioner?

Jawab:

“Pandangan kami selaku kuasa hukum dari sdr Muslim Khadri terhadap Putusan Ketua KIA tersebut adalah suatu putusan yang tidak masuk akal dan cenderung ambisi negatif. Dikarenakan klien kami dapat membuktikan semua tuduhan maupun fitnah dengan bermacam alat bukti yang beliau miliki baik itu surat tertulis maupun elektronik dihadapan sidang majelis etik KIA tanggal 01 November 2022.”

“Menurut kami, seharusnya apabila majelis etik Ria Fitri adil, selesai sudah fitnah ini (bagi kami terkesan pembunuhan karakter) dengan menggugurkan tuduhan maupun fitnah tersebut terhadap klien kami sdr Muslim Khadri, Namun ini sebaliknya hal tidak ada tapi di ada-adakan (ada kata pepatah hal besar dikecilkan, tapi ini sebaliknya hal tidak ada untuk dibesarkan sehingga terciptanya suatu kerugian secara materil dan inmateril terhadap Muslim Khadri, M..S.M.”

“Karena itu, pemberhentian klien kami patut diduga dipaksakan, seperti sudah direncanakan sebelumnya.”

“Skenarionya terdapat 2 (dua) orang anggota komisioner diduga melakukan pelanggaran kode etik (Muhammad Hamzah selaku komisioner bidang edukasi, sosialisasi dan advokasi dan Muslim Khadri selaku komisioner bidang penyelesaian sengketa informasi). Kedua komisioner ini, diduga memiliki keanggotaan / rangkap jabatan, sebagaimana dalam ketentuan pasal 30 ayat (1) HURUF F DAN HURUF G UNDANG UNDANG Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“tetapi yang sangat aneh, majelis etik KIA yang diketuai oleh DR Ria Fitri, SH, M.Hum mengeluarkan hasil putusan sidang etik bahwa Muhammad Hamzah dinyatakan tidak terbukti bersalah, sementara Muslim Khadri dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dari Komisioner KIA. Ini kan aneh!!!”

Klien kami, mengatakan mampu menjawab semua tuduhan rangkap jabatan berdasarkan alat bukti otentik, yang hasilnya klien kami tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggar kode etik.

Dengan kata lain tuduhan rangkap jabatan dosen yang disampaikan oleh pelapor tidak terbukti, karena dasar laporan rangkap jabatan sebagai dosen sudah tidak aktif sejak tahun 2020/2021. Dengan demikian, kami kuasa hukum mempertanyakan apa bukti logis dari Majelis Etik tentang rangkap jabatan sebagai dosen?

3) Jadi sebenarnya menurut kuasa hukum, saudara Muslim Khadri ini tidak melanggar kode etik sebagaimana yang dituduhkan oleh Majelis Etik KIA

Jawab:

Klien kami dapat menjawab atau membantah semua fitnahan kepadanya dengan menggunakan bukti otentik berupa dokumen surat dan bukti lainnya, sehingga membuat gugur semua tuduhan / fitnah tidak terbukti. Maka jelas bagi kami selaku kuasa hukum menilai bahwa saudara Muslim Khadri tidak melanggar kode etik seperti yang dituturkan oleh Majelis Etik DR Ria Fitri, SH, M.Hum atas laporan sdr Syahrul Cs dari LBH Banda Aceh. ini terkesan seperti pembunuhan karakter terhadap Muslim Khadri M.S.M (alumni STPDN tahun 2005).

4) kami mendengar kuasa hukum sudah menyurati Pj Gubernur terkait masalah ini…

Jawab:

“Iya, benar, kita dari LBH Perahu Rakyat Indonesia sudah menyurati bapak Pj Gubernur tertanggal 13 Januari 2023 terkait tuduhan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Syahrul Cs terhadap Muslim Khadri M.S.M.”

Dalam hal Ketua Komisi Informasi Aceh mengeluarkan putusan nomor 04/SK-KIA/XII/2022, dengan DIKTUM kesatu dinyatakan dikenai sanksi berupa sanksi berat dengan pemberhentian tetap, kami memandang bertentangan dengan aturan Undang Undang Republik Indonesia  nomor 30 tahun 2014 pasal 82 ayat 1 huruf b yang seharusnya Pejabat yang mengeluarkan putusan pemberhentian tetap ialah Gubernur.

“Maksud dan tujuan kita dari LBH Perahu Rakyat Indonesia menyurati pak Pj Gubernur guna melakukan pemeriksaan ulang agar tidak terjadi penyalah guna kewenangan oleh majelis etik DR Ria Fitri, SH,. M,Hum dan ketua komisi informasi aceh Arman Fauzi, yang memiliki konflik kepentingan sebagaimana yang diatur pada pasal 42 ayat undang undang republic Indonesia nomor 30/2014.”

Sehingga menurut pengamatan penasehat hukum LBH Perahu Rakyat Indonesia apa yang telah dikeluarkan putusan nomor 04/SK-KIA/XII/2022 oleh Arman Fauzi merupakan putusan premature, alas hukum diragukan dan tidak layak ada sebuah keputusan hukum seperti ini. Karennya, layak dibatalkan berdasarkan Pasal 56 ayat (2) “keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat 1 huruf b dan huruf c merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.(Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014).”

Karena itu, kami mengingatkan Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi, agar belajar lagi dan memperhatikan pasal 70 Undang Undang republik Indonesia nomor 30 tahun 2014, Pasal 70 ayat (1)  keputusan dan atau Tindakan tidak sah apabila: Dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang yang diatur pasal 70 ayat (1) huruf a dan pasal 70 ayat (1) huruf c dibuat oleh pejabat yang bertindak sewenang-wenang

“Pasal 70 ayat (2) akibat hukum keputusan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada  ayat 1 menjadi, Tidak mengikat sejak keputusan ditetapkan dan Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.”

5) Terhadap kasus ini apa pesan khusus kuasa hukum terhadap Ketua Komisi Informasi Aceh (Arman Fauzi)…!

Jawab

“Kami berharap janganlah ada berbuat sewenang-wenang, malu kita dilihat rakyat Aceh saling sikut menyikut. Berbuatlah sesuai apa yang telah di amanatkan berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 dengan tujuan demi kedaulatan rakyat aceh republik Indonesia.”

“Pesan Amanah kepada yang diberi Amanah untuk tidak disalah gunakan wewenang melampaui batas oleh sdr Arman Fauzi sebagai ketua Komisi Informasi Aceh untuk memutuskan terhadap Muslim Khadri dugaan pelanggaran kode etik  komisi informasi aceh sehingga Surat Keterangan Putusan yang dikeluarkan Arman Fauzi seperti mengangkangi Gubernur / melampaui batas wewenang.”

“Kondisi aceh sudah aman, nyaman dan tentram, Kami dari LBH Perahu Rakyat Indonesia menegaskan pada sdr Arman Fauzi tidak menciptakan masalah baru demi aceh lon sayang, sehingga putusan yang anda tetapkan adalah KABUR, dengan Bahasa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki kembali. Ini pertanda putusan anda (Arman Fauzi) bermain-main dengan hukum.”

Pesan khusus yang kami harapkan, segera lakukan peninjauan kembali atas putusan pemberhentian tetap terhadap Muslim Khadri M.S.M. agar masyarakat semakin mempercayai Komisi Informasi Aceh… (Red)

 

About Post Author