Isue Dugaan Penyimpangan Perekrutan PPK Oleh KIP Aceh Utara Memanas

Isue Dugaan Penyimpangan Perekrutan PPK Oleh KIP Aceh Utara Memanas

7 Januari 2023

 

Liputan : Mahadir M

 

Isue Dugaan Penyimpangan Perekrutan PPK Oleh KIP Aceh Utara Memanas

 

Aceh Utara – MBA. Dilema tentang dugaan isu kecurangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, kini menjadi
Polemik panjang. ” Berbagai asumsi publik mengalir dan menerjang pola fikir terkesan tidak terbendung lagi terkait dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu 2024 se – Kabupaten Aceh Utara. ” Karena sampai saat ini belum ada titik terang apapun dari jawaban yang diberikan oleh Komisioner KIP Aceh Utara melalui media massa.

” Sehingga LSM-GRAM dengan tegas melaporkan KIP Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP pada Rabu (04/01/2023) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang sarat mengarah pada kepentingan. ” Dan berakibat timbulnya kegaduhan publik yang menggemparkan dilema jagat Aceh. ” Ragam isu miring terus menggelegar memekakkan telinga hingga kini tak kunjung usai.

” Nara sumber Muhammad Azhar menilai pihak KIP Aceh Utara dengan sengaja membuat kegaduhan publik tanpa menghiraukan dampak yang akan terjadi,” paparnya pada awak media. Tambah Dia, dapat kita lihat bahwa banyak anggota PPK Pemilu 2024 yang dilantik oleh KIP Aceh Utara merupakan PPK pemilu 2019. Padahal personil tersebut pernah melakukan pelanggaran sangat fatal mengapa terus digunakan dan tetap dilantik.

Terkait laporan LSM-GRAM, MBA berusaha konfirmasi Safwani, SH, MH selaku Panwaslih Aceh Utara. untuk memberi tanggapan dari Safwani, S.H., M.H yang membidangi Devisi Penanganan Pelanggaran. ” Safwani merespon tanggapannya agar bisa membuka kembali kepercayaan publik terhadap Panwaslih Aceh Utara. Apalagi sempat dinilai hengkang kegiatan atau duduk diam sebagai pengawas.
” Atas komitmen sorotan tersebut Safwani, S.H., M.H memberikan apresiasi terhadap laporan LSM-GRAM tersebut. ” Bagus, artinya peran atau partisipasi masyarakat bisa berjalan sesuai pengharapan. ” Ini tentunya dalam hal pelayanan pengaduan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Atas dasar respon tersebut pihak LSM_GRAM mengirim emoticon Dua Jempol via WhatsApp kepada Safwani, SH, MH selaku Panwaslih penggiat Devisi penanganan pelanggaran.

Dikatakan Safwani, saat ini kita sedang melakukan kajian serta analisa untuk menentukan laporan dugaan penyimpangan tata cara tersebut terpenuhi syarat dan formilnya. Setelah itu baru bisa direkomendasikan ke DKPP sesuai dengan tata cara penanganan dugaan pelanggaran. ” Bila terpenuhi maka ini merupakan sebagai temuan dan Panwaslih siap melakukan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP,” ungkap Safwani, SH, MH.

Ditambahkan, tentang pertanyaan awak media sampai tahap mana kajian dan analisa yang telah dilakukan ? dan kenapa bisa lebih dulu LSM GRAM yang melapor ke DKPP ?

Safwani menjawab spontan, ” Insya Allah kami masih dalam mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Untuk menetapkan temuan harus dari hasil kajian dan analisa hukum yang didahului dengan tindakan penelesuran atas informasi awal yang kami terima.

Karena itu perlu penegasan bahwa penelusuran masih tetap dilakukan kalau teman-teman mau berpartisipasi serta memberikan bukti-bukti dan saksi. ” Hal ini tentu membantu permudah penyelesaiannya. Jika tuntas urusannya tentu kami kabarkan,” Tutup Safwani, SH, MH.

About Post Author