9 February 2023
Memorial : Usman HS
” Kabid Dikbud Dengan Pihak Sekolah Bisa Atasi Masalah, Kadis Jangan Di repotkan “
Langsa, MBA Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra Suhartini M.Pd, selayaknya mendukung sikap dan tindakan Kepala Sekolah yang memenuhi syarat SOP aturan dan ketentuan dalam pemberian keputusan. ” Apalagi tujuan positif untuk keamanan dan keselamatan aset negara pada lingkungan sekolah binaannya. Karena itu kalimat menyayangkan ketidak hadiran kepala sekolah SDN 2 Langsa diteribos melalui media massa atas panggilan Disdikbud Kota Langsa tujuan klarifikasi laporan dari pesuruh sekolah dinilai tidak rasio disebabkan adanya dugaan campur tangan intimidasi tidak netral pihak atasan. ” Hal tersebut tentu berdampak negatif jatuhnya hak dan marwah Kepala Sekolah terkait dalam memberikan keputusan. Menurut kalimat yang pantas, seharusnya Kepala Sekolah SDN 2 yang datang melaporkan hal dimaksud kepada Ka.dikjar Kota Langsa, bukan dipanggil atas laporan pesuruh yang telah melakukan kesalahan sebagai penjaga sekolah,” papar sumber. pada MBA Kamis (09/02/2023) Menurutnya Rahmadani penjaga sekolah SDN 2 Langsa datang melapor ke dinas bahwa dirinya tidak bekerja lagi sebagai pesuruh, Dia telah diberhentikan oleh Ràhmalinda, M,M Kepala SD Negeri 2 Langsa, Rabu (08/02/2023).
” Atas laporan pesuruh sekolah itu Suhartini yang santer disapa “Bu Titin” penjabat sebagai Ka.Disdikbud Kota Langsa dan juga selaku pembina semua sekolah jajarannya mengkonfirmasi persoalan tersebut pada Ka. SDN 2. ” Dikonfirmasi didepan guru Kepsek Rahmalinda, M,M merasa seperti tidak relevan membenahi kebenaran aturan disekolahnya. Ka.dikbud saat dikonfirmasi media memaparkan bahwa awalnya tidak bermaksud mencampuri urusan internal pihak sekolah jika Kepala Sekolah bersangkutan mampu mengatasi sendiri. Karena Rahmadani pesuruh sekolah datang melapor ke Disdikbud maka persoalan tersebut dinilai melebar. ” Dasar inilah pihak dinas berkewajiban menyelesaikan perkara ini,” ungkap Suhartini Ka.Dikbud Kota Langsa.
Ditambahkan Suhartini, kehadiran kepala sekolah ke Disdikbud sangat penting untuk didengar keterangan dari dua belah pihak, apa laporan Rahmadani pesuruh sekolah yang diberhentikan Kepala Sekolah benar sebagian, benar semua atau salah semua. dis sebaliknya. ” Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut.
Jangan sampai persoalan kecil makin melebar hingga berubah wujud jadi bola liar. Akibatnya tentu berdampak negatif terhadap dunia pendidikan itu sendiri. ” Dan lagi, pihak dinas tidak bermaksud membenarkan atau menyalahkan salah satu pihak, kita hanya ingin mengetahui latar belakang kebenaran tentang permasalahan yang telah terjadi di SDN 2. ” Itulah rumus utama perlunya dinas memanggil kepala sekolah selaku pihak bersangkutan pada akar masalah peristiwa pemberhentian pesuruh atau penjaga sekolah.
Kami berharap sebagai kepala sekolah bisa bersikap arip menanggapi persoalan tersebut. Sesantun mungkin sebelum melakukan pemberhentian seseorang, coba dibina dulu, kalau bandel beri surat peringatan (SP) satu kali, dua kali, kalau masih juga, baru ambil tindakan. Terlebih yang diberhentikan seorang pesuruh sekolah yang sudah masuk ke dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lebih lanjut Suhartini mengatakan, saya tidak membela siapapun yang memang bersalah, namun saat ini pemerintah sedang berupaya menekan laju inflasi, akibat dari krisis ekonomi global yang melanda dunia, Pemkot Langsa melalui tin penanggulangan inflasi daerah (TPID) berusaha mengatasi jumlah pengangguran agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat, namun terkesan yang terjadi sebaliknya dari upaya TPID yang sudah bekerja malah menjadi pengangguran.
Kepada semua kepala sekolah yang berada di wilayah kerja Disdikbud Kota Langsa, agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut dengan hajat hidup orang banyak, kita harus lebih arip dan santun, agar tidak keliru dalam bertindak, jangan sampai dinilai tindakan kita terkesan merugikan orang lain, sebut Titin.
Lebih lanjut dijelaskan, apa yang dilakukan oleh pesuruh sekolah sehingga dirinya mencari pekerjaan lain di luar untuk menutupi kekurangan pendapatan, hal yang sama juga dilakukan oleh pesuruh sekolah lainnya, dengan pendapatan sebagai pesuruh sekolah yang hanya tidak seberapa sebulan, tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup kami, aku Rahmadani pada saat memberi keterangan di Disdikbud Kota Langsa.
Di tempat terpisah Kepala SD Negri 2 Langsa, Rahmalinda,M,M, mengatakan dirinya tidak hadiri ke Disdikbud saat itu, tidak bermaksud mengabaikan surat panggilan tersebut, Linda mengaku sebelumnya kami selalu komunikasi dengan salah seorang Kabid di dinas.
“Intinya persolan ini diselesaikan saja di sekolah, dan sebenarnya persoalan bukan persoalan yang complicated. Hanya masalah ordinary yang tidak perlu merepotkan Ka.disdikbud menambah pekerjaan beliau. ” Cukup dengan Kabid saja persoalan bisa selesai,” pungkas Rahmalinda , M,M. (Chik)