Kapolda Diminta Tangkap Aksi Pukat Trawl Ilegal di Samudera Aceh “

Kapolda Diminta Tangkap Aksi Pukat Trawl Ilegal di Samudera Aceh “

10 Desember 2022

 

 Laporan : Usman HS

 

” Kapolda Diminta Tangkap Aksi Pukat Trawl Ilegal di Samudera Aceh “

 

Aceh Timur, MBA Nelayan tradisional di perairan Kabupaten Aceh Timur merasa resah melihat aksi kapal Trawl ilegal yang menangkap ikan hingga merusak biota laut. Pukat harimau (trawl) tersebut bebas beraksi di Samudera Kelautan Aceh Timur tanpa tersentuh tindakan hukum pihak terkait.

Padahal aksi Kapal Trawl ini bisa dicegah berdasarkan pasal 2 peraturan Menteri (Permen) nomor 02 tahun 2015 tentang larangan menggunakan alat tangkap jenis hela (trawl) pukat tarik yang berdampak negatif habisnya biota laut termasuk Zooplankton dan Terumbu Karang. Pukat trawl ganas tersebut bahkan mampu menghanguskan aneka ragam hayati laut lainnya.

Meski larangan penggunaan alat penangkapan ikan seperti pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sudah kuat aturan hukumnya yakni Keppres Soeharto Senin 22 September Tahun 1980 Nomor 39 Tentang penghapusan Pukat Harimau.

Namun kesan saat ini yang terlihat penegak hukum belum tuntas menjinakkan para Toke pemilik Kapal Trawl tersebut. Justru itu Keppres Nomor 39 tidak menyudutkan semangat para pemilik Kapal trawl melakukan aksi dipesisir Pantai Aceh Timur.
Hal tersebut dipaparkan seorang nelayan tradisional bernama Bustami, warga Kuala Idi Rayeuk mengaku merasa sedih kehilangan 97 buah bubu ranjungan kepiting pada Rabu (7/12/2022) hilang terseret operasional pukat Trawl.

Menurutnya, hampir setiap hari belasan unit kapal trawl operasional di peraian Kuala Idi, Kuala Simpang Ulim hingga ke Kuala Krueng Thoe Madat. Jarak operasional pukat trawl tersebut hanya satu mil dari bibir pantai. Tentang bubu kepiting renjong milik Saya yang terseret pernah minta ganti rugi dengan Toke boat katrowl terkait, namun pemilik katrol malah mengaku tidak pernah bersalah,” ungkap Bustami mewakili para nelayan lain yang bubu mereka juga hilang terseret.

” Sebut Bustami, akibat ulah pukat harimau banyak nelayan tradisional wilayah Kuala Idi, Simpang Ulim hingga Kuala Leuge Peureulak menuai kerugian besar.
“ Kami tidak main hakim sendirinya, maka masih mengarah pada penindakan hukum dari pihak yang berwajib agar dituntaskan permasalahannya. Lihat saja, hingga hari ini ada beberapa unit kapal gunakan pukat harimau, baik ukuran kecil maupun besar terlihat bebas menagkap ikan dengan cara ilegal dikawasan ini, jelasnya di wilayah Kuala Idi hingga Simpang Ulim dan Madat.

Masri SP aktivis sosial Aceh Timur yang turut mendampingi nelayan kecil tersebut meminta kepada penegak hukum menindak tegas penggiat kasus tersebut.
“ Saya minta Kapolda Aceh, Polres Aceh Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan segera turun tangan menyelamatkan biota laut, seperti terumbu karang, bio plankton, agar laut di Aceh Timur tidak rusak makin parah,” ujarnya Jum’at lalu (09/12/2022). (Liputan : Tim Redaksi)

About Post Author