
Banda Aceh, 05/05/2022. Sepekan ini di Banda Aceh, berita tentang kasus Masdinur alias gondrong yang terkesan belum pro pada prinsip in justitia menghiasi lama berita online di Aceh. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari dua (2) lembaga profesi, pertama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perahu Rakyat Indonesia yang ada di Aceh dan kedua, Persatuan Wartawan Republik Indonesi (PWRI) DPD Aceh.
Ketua PWRI Aceh, Sayed Oestman al Syiech mengatakan “Penyidik Polresta Banda Aceh harus adil dan berpegang teguh pada fakta peristiwa. Tanpa bersikap adil maka ia akan mempermalukan bangsa ini. Ia mempermalukan aparatur negara republik Indonesia dari mulai Presiden, Kapolri, Gubernur Aceh, Walikota Banda Aceh dan lainnya.
Kuasa hukum Masdinur alias gondrong dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perahu Rakyat Indonesia, Lukman, SH dan T.M.Mirza, SH menyampaikan bahwa kliennya membutuhkan konsistensi Pro Justitia (keadilan hukum) Polres Kota Banda Aceh (https://www.bidikaceh.com/masdinur-alias-gondrong-meminta-pro-justitia-pada-polres-kota-banda-aceh/).
Perkembangan Kasus
Media bidikaceh.com mencoba mengikuti perkembangan kasus Masdinur dengan cara melakukan wawancara singkat kepada kuasa hukumnya atas nama T.M.Mirza, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perahu Rakyat Indonesia. Berikut petikan wawancaranya yang dilakukan via online:
Kami dengar, LBH Perahu Rakyat Indonesia berkunjung ke Polresta Banda Aceh hari ini. Kalau boleh tahu, apa agenda kunjungan tersebut?
Benar, Tim LBH Perahu Rakyat Indonesia hari ini (05/05/2022), saya, T.M.Mirza, SH dan didampingi Donni Endri, SH berkunjung ke Polresta banda Aceh untuk melihat kondisi saudara Masdinur atau gondrong sekaligus bersilaturahmi dengan beliau.
“Ini kan masih suasana Idul Fitri, jadi selaku pribadi dan tim kuasa hukumnya, sudah sepatutnya saling bersilaturahmi dan sekaligus menjenguk kondisi klien (Masdinur alias Bg gondrong), memastikan kondisi kesehatannya terjamin.”
Bagaimana kondisi klien atas nama Masdinur atau Bg gondrong saat ini?
Kondisi kesehatan Masdinur dalam keadaan baik saja. Tapi beliau mengharapkan keadilan seimbang pada Polresta Banda Aceh… Karena pelapor atas nama Maimunah Bintang juga tersangka dalam psl 351 sama seperti Masdinur atau Bg Gondrong.”
Sejauh mana tanggapan upaya keadilan hukumnya?
Belum ada tanggapan apapun dari pihak berwajib.
Apa harapan LBH Perahu Rakyat Indonesia selaku tim advokat kasus Masdinur kepada Kapolda Aceh? Khususnya kepada Kapolres Kota Banda Aceh?
Harapan kita selaku kuasa hukum, agar kepolisian mampu untuk menjaga keseimbangan keadilan untuk masyarakat. Jangan ada pandang bulu, apalagi pasalnya sama 351 dan sama-sama ditetapkan menjadi tersangka. “Karna pelapor Masdinur yang dilakukan atas nama Maimunah Bintang itu juga tersangka dalam psl 351, sama seperti Masdinur atau Bg Gondrong. Tapi kenapa klien kami di tahan sementara Maimunah Bintang tidak ditahan. Inikan tebang pilih, ini terkesan ada ketidakadilan.”
Terakhir, apa pesan kepada masyarakat jika menghadapi kasus in Justitia seperti Masdinur?
Jika ada kasus serupa dengan Madinur agar segara warga melakukan upaya hukum dan memberitakan pada media, agar pihak-pihak yg punya kewenangan bisa mengetahui substansi masalah dan menggunakan hati nurani menegakkan keadilan…. (Red)