Banda Aceh, 15/01/2023. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perahu Rakyat Indonesia atas nama Lukman, SH, Doni Endri, SH dan TM. Mirza, SH menyurati Pj. Gubernur Aceh terkait Muslim Khadri, M.S.M yang dinyatakan dikenai sanksi berupa sanksi berat dengan pemberhentian tetap dari Anggota Komisi Informasi Aceh sesuai Keputusan Komisi Informasi Aceh Nomor: 04/Sk-KIA/XII/2022 Tentang Penetapan Hasil Rekomendasi Majelis Etik Komisi Informasi Aceh Tahun 2022.
LBH Perahu Rakyat Indonesia ditunjuk selaku kuasa hukum Muslim Khadri, M.S.M melayangkan surat kepada Pj. Gubernur Aceh dalam rangka meminta waktu beraudiensi guna untuk melakukan klarifikasi mengenai tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Muslim Khadri, komisioner bidang penyelesaian sengketa informasi aceh yang dilaporkan Syahrul Cs.
Menurut pandangan LBH Perahu Rakyat Indonesia, Majelis Etik DR. Ria Fitri, SH, M.Hum telah keliru atas putusannya sehingga terjadi kesewenang-wenangan dalam memutuskan sanksi berupa sanksi berat dengan pemberhentian tetap dari anggota Komisi Informasi Aceh.
LBH Perahu Rakyat Indonesia mengatakan Muslim khadri telah membuktikan secara dokumen otentik, namun majelis etik telah keliru dalam menggunakan wewenangnya sehingga terjadi kesewenangan.
Berdasarkan hal ini, kuasa hukum Muslim Khadri, M.S.M dari LBH Perahu Rakyat Indonesia bermaksud menjelaskan dengan harapan ada pemeriksaan ulang terhadap Muslim Khadri agar tidak terjadi penyalahan kewenangan oleh majelis etik sehingga merugikan Muslim Khadri.