7 September 2023
Laporan : Chik
” Nekad Jual Truck Perusahaan Mendekam Di Tahanan LP “
Aceh Timur, MBA.
” Salah seorang oknum pelaku kejahatan inisial ‘AIA’ terpaksa mendekam di rumah tahanan Polres Aceh Timur.
” Oknum Inisial ‘ AIA ‘ dilaporkan ke pihak berwajib akibat nekad menjual satu unit truck Colt Diesel Mitsubishi pengangkut tabung gas eceran pangkalan bersubsidi isi 3 kg milik perusahaan Karbest Mandiri Pratama tanpa BPKB kepada pihak lain secara ilegal.
” Mengetahui oknum ‘AIA’ telah menjual truck milik perusahaan tersebut, maka dilaporkan pada pihak berwajib Polres Aceh Timur.
” Menerima laporan memenuhi syarat saksi dan bukti, inisial ‘AIA’ diciduk sebagai tersangka mendekam di rumah tahanan Kepolisian Aceh Timur menjalani proses penyelidikan dan penyidikan hingga tercapai P 21.
” Menurut info dari nara sumber MBA, P 21 sudah tercapai untuk diteruskan kepada pihak Kejaksaan Aceh Timur.
” Dipaparkan juga bahwa truck colt diesel Mitsubishi yang dijual tersangka ‘AIA’ masih ditahan di Gudang Kejaksaan Aceh Timur sebagai barang bukti.
” Menurut sumber, tersangka ‘AIA’ ditahan Polisi àtas laporan nomor : LP/GAR/B/107/V/2023.
Tersangka mendekam di bui rumah tahanan Polisi mulai tanggal 10 Juli 2023.
” Saat ini tersangka ‘AIA’ sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Aceh Timur sebagai tahanan Kejaksaan.
” Perbuatan tersangka ‘AIA’ berdampak negatif pada pihak keluarga termasuk Ibu kandungnya guru sekolah di Kabupaten Bireun yang merasa malu atas perbuatannya itu,” ujar sumber via telpon/WA pada Redaksi MBA Senin (07/09/2023).
” Tersangka ‘AIA’ hanya menunggu pihak Kejaksaan menyerahkan berkas perkara pada Pengadilan Negeri Aceh Timur untuk dijalani masa persidangan.
(MEMORIAL : REDAKSI)