Pengakuan Pj Keuchik Matang Ulim: Usai Korupsi Dana Desa Saya ke Malaysia

Pengakuan Pj Keuchik Matang Ulim: Usai Korupsi Dana Desa Saya ke Malaysia

Foto : tersangka dan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.

BIDIKACEH.COM – LHOKSEUMAWE – ILM (41) Pj Keuchik Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, mengaku usai mengambil dana desa setempat pada tahun 2017 lalu, dirinya langsung pergi ke Malaysia menggunakan anggaran tersebut.

“Jadi uang yang saya gunakan Rp 361 lebih, dan uang itu saya pergunakan untuk keperluan sehari-hari serta bayar hutang,” akunya kepada sejumlah awak media, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (23/2).

Dikatakan ILM, di Malaysia dirinya tinggal di kawasan peneng, untuk keberangkatannya pun dia pergi secara illegal.

“Saya di sana tidak bekerja, untuk pergi uang yang saya gunakan sebagian dari dana desa itu. Dan setelah uang habis saya kembali lagi,” tuturnya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang mengatakan, pasal yang disangkakan kepada keuchik tersebut yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Kasat didampingi Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni, APBG Gampong Matang Ulim tahun 2017, laporan pertanggungjawaban dana desa Gampong Matang Ulim tahun 2017, SP2D pencairan dana desa, dokumen cek pencairan dana desa.

Print out rekening Koran giro PKPKG Gampong Matang Ulim dengan no rekening, SK Pejabat Keuchik Gampong dan perangkat.

================================================================================

Sumber : AJNN

Report : Sarina

 

 

 

 

About Post Author