01 April 2021
Laporan : Chik
” Sembilan Pemuda Biadab Pelaku Rudapaksa Gadis Bawah Umur, Diciduk Polres Langsa “
Langsa, ANN/BIDIK ACEH. Sepuluh orang pemuda, sembilan diantaranya telah mendekam dalam sel Polresta Langsa. ” Sedangkan satu orang lagi melarikan diri dan ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
.” Sembilan Pemuda brutal yang telah diciduk masing masing inisial, MVP (15), NS (17), MRE (18), MH (19), MKH (21) dan MNH (17). ” Sedangkan inisial BK (19) masih buronan pihak Kepolisian sebagai tersangka yang masih status DPO.
Kapolresta Langsa, AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH pada Rabu (31/3/2021), dimarkas Polresta Langsa kepada sejumlah wartawan media massa memaparkan kronologis peristiwa seorang siswi SMA yang menjadi korban santapan bergilir sepuluh orang pemuda ABG di sebuah rumah kosong. ”
Dikatakan bahwa kasus pemerkosaan Rudapaksa tersebut gara gara oknum MRA tidak mampu bayar hutangnya pada pemuda MS sejumlah tiga ratus ribu rupiah. Sebab itu, MRA ditekan MS dengan perintah harus mengganti uang pinjamannya dengan seorang perempuan Untuk digunakan. ” Memenuhi tekanan dari rekannya itu MRA berhasil membawa seorang perempuan (korban) kelokasi rumah kosong wilayah Kecamatan Langsa kota. ” Dirumah kosong tersebut ternyata telah menunggu dua pemuda tersangka inisial MS dan BK. ” Kemudian menyusul tujuh pemuda berandal lainnya inisial MOS, MVP, MNH, MH, MKH, NS dan MRE dengan tujuan untuk pelaksanaan Rudapaksa dimaksud pada Sabtu (16/3/2021).
” Peristiwa Rudapaksa yang terkesan sadis dan brutal ini berdampak negatif terhadap wanita ABG siswi SMA itu. ” Karena kesehatan fisiknya terganggu, pihak keluarga korban membawa gadis ini ke Rumah Sakit luar daerah Langsa guna upaya penyembuhan korban.
” Lanjut Kapolres, barang bukti milik wanita korban tersebut, baju lengan panjang warna merah maron bertulisan pada bagian depan (dada) kalimat Just Peachy. Dan celana panjang jeans bahan karet warna biru muda. Sedangkan celana dalam polos bahan karet berwarna merah maron serta satu bra warna merah muda.
” Atas prilaku brutal tersebut, para pelaku tersangka dijerat dengan pasal 47 Sub pasal 46, atau dengan pasal 50 Sub pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat Sub pasal 55 KUHPidana Sub Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak. ” Para tersangka terancam hukuman pasal 50 dengan kurungan penjara paling singkat 150 bulan kalender, paling lama 200 bulan kalender. ” Mengacu kepada aturan hukuman orang dewasa, maka pemuda ABG yang tergolong belum dewasa hanya menjalani masa hukuman 1/3 dari masa hukuman orang dewasa dimaksud,” tegas Kapolresta Langsa AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim.
” Terakhir disimpulkan Kapolres, sembilan pelaku Rudapaksa ini sementara waktu dalam hal penyidikan dan penyelidikan masih menjalani tahanan di Polresta Langsa hingga beralih pada waktu persidangan dari pihak Jaksa dan pengadilan. ” Untuk oknum tersangka BK yang berstatus DPO masih dilacak sampai tertangkap,” tutup Kapolres. (Chik).