Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat, Meringkus Seorang Tersangka Residivis Pencurian Sepeda Motor 

Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat, Meringkus Seorang Tersangka Residivis Pencurian Sepeda Motor 

6 Desember 2022

 

Laporan : Said Yan Rizal

 

Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat, Meringkus Seorang Tersangka Residivis Pencurian Sepeda Motor

 

Kota Langsa, BIDIK ACEH. Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat kembali meringkus seorang tersangka Residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Senin, (05/12/2022)

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. S.I.K. MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH, mengatakan, tersangka inisial TKM alias Ucok Bulat (50), pekerjaan Supir, warga PB. Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, dan bersama tersangka juga diamankan berupa Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, warna hitam, Nopol. BL 3259 FF, tahun 2017, No Rangka : MH33C10117KO11179, No Mesin : 3C1011205.

Lanjut Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH, ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor, pada Senin, (28/11/2022) sekitar pukul 11.00 Wib yang mana Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat informasi prihal telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di Jln. Nurdin Araniry, Gampong PB.Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Unit Reskrim Langsa Barat, langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan olah TKP awal, berikutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapati petugas bahwa pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut merupakan seorang residivis inisial TKM alias Ucok Bulat, bahwa tersangka ada yang melihat dengan menggunakan sepeda motor tersebut melintasi diperjalanan pulang ke Lhokseumawe sesuai dengan ciri-ciri sepeda motor yang dilaporkan tersebut.

Dengan mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menghubungi serta berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Lhokseumawe memohon bantuan untuk mem back up pencegatan (hunting) si pelaku di Lhokseumawe.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di daerah Bayu bersama Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor, jenis Yamaha Vixion, warna hitam, Nopol BL 3259 FF, tahun 2017 serta 1 (satu) unit Hp merk Nokia.

Dalam keterangan tersangka saat di introgasi oleh petugas Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat di Mapolres Lhokseumawe, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan beralasan bahwa tersangka tidak melakukan atas pencurian sepeda motor tersebut yang dilakukan di wilayah hukum (wilkum) Polsek Langsa Barat dan berdalih pelakunya adalah AR, sementara tersangka mengakui cuma berperan sebagai perantara dan penjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan bahwa dengan keterangan pelaku bahwa prihal dengan inisial AR yang disebutkan pelaku hanyalah alibi pelaku untuk supaya terbebas dari sangkaan curanmor, disini dapat disimpulkan bahwa pelaku adalah seorang residivis dengan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) antar Kabupaten yang selama ini sudah meresahkan masyarakat pungkas Kapolsek Langsa Barat. (Said Yan Rizal).

About Post Author