Wali Kota Langsa Keluarkan Edaran ANTI RENTENIR

Wali Kota Langsa Keluarkan Edaran ANTI RENTENIR

LANGSA | Wali Kota Langsa meminta jajaran kecamatan dan pemerintah gampong mengawasi keberadaan rentenir berkedok koperasi.

Hal itu, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Langsa Nomor 450/1550/2020  tertanggal 22 Juni 2020 Tentang Anti Rentenir.

“Camat dan geuchik harus mengawasi praktik tengkulak atau rentenir berkedok koperasi di daerahnya,” sebut Walikota Usman Abdullah, Kamis (25/6/2020).

Usman Abdullah dalam suratnya menitikberatkan 11 poin yang harus dilaksanakan jajaran pemerintah kecamatan, gampong dan seluruh masyarakat.

Masyarakat diimbau melaporkan pada perangkat gampong bila terdapat orang luar daerah yang berdomisili atau menyewa rumah di lingkungan tersebut.

Camat dan geuchik diminta mengamati kondisi daerahnya, sehingga dapat melakukan tindakan pencegahan.

“Camat dan geuchik lebih intensif memantau pergerakan aktivitas yang mengatasnamakan koperasi rentenir atau Bank 47,” tulis Usman Abdullah dalam surat edaran itu.

Wali Kota mengintruksikan setiap gampong mendata warganya mengambil kredit dari rentenir.

Bila ada warga yang telah terlanjur kerjasama dengan rentenir diminta untuk melapor pada pihak kecamatan maupun perangkat gampong masing-masing.

Seterusnya, masyarakat yang membutuhkan pinjaman agar mengajukan kredit pada pihak perbankan yang legal.

Usman Abdullah memerintahkan geuchik untuk membuat spanduk imbauan pencegahan praktik rentenir di gampongnya.

“Apabila ada ditemukan praktik kredit ilegal, segera diamankan dan berkoordinasi dengan penegak hukum,” katanya.

Surat edaran wali kota Langsa ini diterbitkan menyusul penangkapan terhadap dua pria yang diduga rentenir oleh petugas Waliyatul Hisbah Kota Langsa, dua hari lalu.

 

Sumber : BERITAKINI.co

About Post Author